SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi Pasar Pipih masuk tahapan terakhir.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kejaksaan Negeri Kulonprogo melaksanakan eksekusi terhadap satu terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi Pasar Pripih, Albertus Nurjati Purnomo. Terpidana bersikap koorperatif saat diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Jogja, Senin (18/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus terkait rencana rehabilitasi pasar yang terletak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap tersebut bermula pada 2012 lalu. Saat proyek dengan nilai pagu mencapai Rp1 miliar itu selesai, hasil audit menunjukkann adanya kerugian negara senilai Rp100 juta. Kasus itu kemudian menyeret dua PNS dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kulonprogo, yaitu Albertus Nurjati Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan R.Lego Suwito selaku pengawas proyek. Tiga nama lain dari pihak rekanan juga diduga terlibat, yaitu Mujito Wahyu Adi Purnomo, Yusuf Budianto dan Sumidjo Trianto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo, Edwin Kalampangan mengatakan mereka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja pada 2014 dan diancam dengan pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Edwin memaparkan, saat itu terungkap bahwa proyek Pasar Pripih tidak digarap sendiri oleh CV Gajah Sakti selaku pelaksana resmi melainkan dilimpahkan atau subkontrak ke rekanan lain.

Para terdakwa lalu mendapatkan vonis yang serupa, yaitu pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis tersebut berlanjut dengan upaya banding di pengadilan tinggi hingga kasasi di tingkat MA.

“Vonis di pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Lalu setelah kasasi, terpidana ini [Albertus] putusannya turun menjadi dua tahun enam bulan, sedangkan kasasi Mujito cs dan Lego Suwito belum turun,” ujar Edwin.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Aprilia Supaliyanto berencana mengajukan peninjauan kembali. Menurut dia, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan kliennya. Dia mengatakan, saksi ahli bahkan dinilai tidak bisa memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan korupsi saat persidangan lapangan di Pasar Pripih.

“Masalahnya adalah soal alat bukti. Kesaksian saksi ahli juga palsu sehingga sudah kami laporkan ke Polres Kulonprogo,” ucap Aprilia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya