SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA— Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Trans Jogja akan meminta majelis hakim menghadirkan Gubernur DIY sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jogja

Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Mulyadi Hadikusumo menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (20/11/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelum sidang tersebut, terdakwa lainnya, Purwanto Johane Riyadi, mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans, operator Bus Trans Jogja, telah menjalani sidang perdana pada Senin (18/11/2013).

Romi Habie, pengacara Mulyadi Hadikusumo mengaku akan mengajukan eksepsi sepekan mendatang karena ada banyak kekeliruan yang diuraikan JPU.

Mulyadi, kata dia, terpaksa mengabulkan permintaan pengajuan dana BOK PT JTT pada Februari 2008 karena sesuai rapat jajaran Pemda DIY awal Februari 2008, bus harus beroperasi bulan itu juga.

“Karena itu, atas dasar keadilan, kami juga nantinya akan meminta majelis hakim menghadirkan Gubernur DIY, Hamengkubuwono X sebagai saksi dalam persidangan,” kata Romie, Rabu (20/11/2013).

Selain itu, dia juga mengaku heran mengapa hanya kliennya, dalam statusnya sebagai aparat negara yang dijerat dalam kasus tersebut. Menurut Romie kasus korupsi yang melibatkan birokrat, biasanya bersifat berjamaah.

“Mengapa bendahara tidak dijerat? Padahal dalam surat dakwaan JPU terang-terang mengatakan bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan keluarnya uang untuk keperluan belanja daerah,” beber Romie lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya