SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi BOK PT Jogja Tugu Trans (JTT), Purwanto ditolak Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (13/11/2013).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Purwanto 18 Oktober silam melalui kuasa hukumnya Deddy Suwandi. Dalam gugatannya, Purwanto menilai perpanjangan penahanan atas dirinya dengan nomor 04/PPN/IX/2013/PN Jogja yang dikeluarkan 12 September 2013 dianggap berlaku surut karena masa akhir penahanannya 2 September.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dianggap menyalahi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta melanggar Hak Asasi Manusia.

Dalil kedua, perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (DIY) dianggap tidak sah karena menggunakan dua surat yang bernomor sama yakni surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja tertanggal 12 September serta No.04/PPN/VIII/2013/PN Jogja.

Dalam putusannya, hakim Bahtera menilai berdasarkan kesaksian petugas kepaniteraan Warsiati yang biasa mengurus surat perpanjangan masa penahanan, surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja dianggap tidak pernah ada karena terjadi kesalahan pengetikan dan administrasi.

Hal itu menurut hakim sangat manusiawi dan surat tersebut dianggap tidak berlaku.

Terkait dalil ketiga, hakim berpendapat UU No. 46/2009 tentang Peradilan Tipikor mendasarkan diri pada KUHAP dalam penanganan kasus korupsi. Dalam KUHAP khususnya pasal 29 ayat 3 huruf a disebutkan perpanjangan masa penahanan diberikan Ketua Pengadilan Negeri.

Menanggapi putusan itu, Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan hakim telah bertindak profesional karena mendasarkan putusannya pada semua bukti-bukti yang sudah diajukan di sidang.

Sementara kuasa hukum Purwanto, Deddy Suwandi menerima putusan hakim tersebut dan menyiapkan diri mendampingi kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya