SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Pencairan biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008 ternyata mendahului penetapan APBD DIY pada tahun tersebut.

APBD DIY baru ditetapkan pada Maret 2008, sedangkan anggaran BOK telah dicairkan sejak Februari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tetapi pencairan tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo saat memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi BOK PT. Trans Jogja (JTT) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Mulyadi Hadikusumo, di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (9/1/2014).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soewarno, dia menjelaskan jika pencairan anggaran tersebut bisa dilakukan karena ada klausul perihal pencairan dana. Dana tersebut bisa dicairkan tanpa harus menunggu pengesahan APBD dengan pertimbangan hal-hal yang wajib dan mengikat.

“Mekanismenya harus dengan persetujuan dari Gubernur DIY. Setelah itu baru bisa dibuatkan surat pencairan anggaran. Selain untuk BOK, dana tersebut juga digunakan untuk membayar gaji,” jelasnya.

Meskipun menerbitkan pencairan anggaran, Bambang mengaku tidak mengetahui laporan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Hal itu dikarenakan penanggungjawab penggunaan anggaran berada di tangan pengguna.

“Mengenai isi perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2007 itu juga saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara saat didesak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mei Abeto Harahap terkait pencairan anggaran, Bambang mengaku pencairan langsung dilakukan pihak bendahara Dishubkominfo DIY. “Begitu juga terkait dengan perikatan perjanjian yang ada. Hal itu menjadi ranah teknis dari dinas terkait,” terang dia.

Menurut Bambang, pencairan dana BOK cukup berbeda pada Juni 2008. Saat itu, pencairan dana BOK langsung diberikan kepada pihak ketiga melalui sistem langsung.  “Tentunya harus dilengkapi dengan bukti yang sah,” ucap dia.

Persidangan digelar setelah mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadikusumo dan Dirut PT. JTT Purwanto Jr selaku pengelola Trans Jogja ditetapkan sebagai terdakwa.

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dengan melakukan penyimpangan dana BOK bagi Bus Trans Jogja pada tahun anggaran 2008–2009 senilai Rp11 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sekitar Rp413 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya