SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Terdakwa korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT) selaku pengelola Bus Trans Jogja, Purwanto Riyadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin.

Ia didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Direktur PT JTT ini didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaannya dengan melakukan korupsi anggaran BOK tahun 2008-2009 senilai Rp413 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nila Maharani menguraikan, dalam pengajuan dana BOK Februari 2008 sebesar Rp788, 2 juta dan disalurkan oleh Dinas Perhubungan. Tapi pada kenyataannya, setelah diverifikasi oleh tim dari Dinas Perhubungan, BOK pada bulan tersebut hanya sebesar Rp374 juta.

“Ada selisih pembayaran sebesar Rp413 juta, sebesar Rp150 juta digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan Rp263 juta untuk memperkaya PT JTT,” beber JPU.

Fakta lainnya, selama Februari hingga Juli 2008, terdakwa mengajukan uang muka dana operasional ke Kepala Dinas Perhubungan DIY saat itu, Mulyadi Hadikusumo tanpa melampirkan keterangan jumlah kilometer yang sudah ditempuh Bus Trans Jogja, serta dasar kontrak antara PT JTT dan Pemda DIY.

Salah satu contohhnya, 2 April 2008, terdakwa telah mengajukan permohonan uang muka Rp2 miliar padahal pada bulan itu bus baru beroperasi selama dua hari.

Penasehat hukum Purwanto, Deddy Suwadi kepada wartawan mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai dengan prosedur.

Saat melakukan penghitungan kerugian negara, menyembunyikan beberapa poin sehingga muncul angka kerugian negara. “Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan lanjutan pekan depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya