SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Korupsi mobile crane terus didalami Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA- Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada Senin, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Pak Lino sudah hadir,” kata kuasa hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Menurutnya, Lino telah hadir sejak pukul 09.00 WIB di Mabes Polri. Kali ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Lino sebagai saksi dalam kasus tersebut.  Sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (9/11/2015) dan pemeriksaan kedua pada Rabu (8/11/2015).

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook (komputer jinjing).

Sementara 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya