<p><strong>Solopos.com, JAKARTA –</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.</p><p>"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap <a href="http://news.solopos.com/read/20180903/496/937701/tersangka-suap-massal-22-anggota-dprd-kota-malang-ditahan-kpk">anggota DPRD Kota Malang</a> ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dengan dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/9/2018), sebagaimana dilansir <em>Antara</em>.</p><p>KPK mengingatkan para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK.</p><p>"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ucap Febri.</p><p>Sebelumnya, KPK pada hari Senin (3/9/2018) menetapkan 22 anggota DPRD <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/936934/pemkot-malang-keluarkan-moratorium-izin-penjualan-miras">Kota Malang</a> sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019.</p><p>Penetapan 22 anggota DPRD Kota <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180809/516/932949/pengolahan-sampah-di-kota-malang-jadi-percontohan-nasional">Malang</a> tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.</p>
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran