SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.</p><p>"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap <a href="http://news.solopos.com/read/20180903/496/937701/tersangka-suap-massal-22-anggota-dprd-kota-malang-ditahan-kpk">anggota DPRD Kota Malang</a> ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dengan dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/9/2018), sebagaimana dilansir <em>Antara</em>.</p><p>KPK mengingatkan para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK.</p><p>"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ucap Febri.</p><p>Sebelumnya, KPK pada hari Senin (3/9/2018) menetapkan 22 anggota DPRD <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/936934/pemkot-malang-keluarkan-moratorium-izin-penjualan-miras">Kota Malang</a> sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019.</p><p>Penetapan 22 anggota DPRD Kota <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180809/516/932949/pengolahan-sampah-di-kota-malang-jadi-percontohan-nasional">Malang</a> tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.</p>

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya