SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberantan korupsi (Antaranews.com)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Wira Samudera di Kota Semarang, Agus Joko Purwanto, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan pengembangan SMK tahun 2016.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Arkanu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/4/2022). Vonis kepada mantan kepala sekolah di Semarang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Galang Dukungan ke Kampus, Masyarakat Anti-Korupsi Semarang Tolak Revisi UU KPK

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah untuk melakukan pengadaan fiktif pekerjaan pengadaan bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman di SMK Pelayaran Wira Samudera.

Terdakwa merekayasa dokumen pengadaan yang dilakukan oleh lima CV dalam proyek tersebut. “Terdakwa tidak melakukan lelang pengadaan melalui panitia lelang yang sudah dibentuk,” katanya.

Baca juga: 2 Pejabat Kemenhub Ditangkap, Pungli Sasar Perusahaan & SMK Pelayaran

Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan yakni terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya