SOLOPOS.COM - Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) PDAM Sukoharjo di Desa Pondok, Grogol. Terkait dugaan korupsi APBD Sukoharjo pada PDAM tersebut, Kejari Sukoharjo telah menetapkan seorang mantan Direktur PDAM Sukoharjo sebagai tersangka. (JIBI/SOLOPOS/Hanifah Kusumastuti)

Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) PDAM Sukoharjo di Desa Pondok, Grogol. Terkait dugaan korupsi APBD Sukoharjo pada PDAM tersebut, Kejari Sukoharjo telah menetapkan seorang mantan Direktur PDAM Sukoharjo sebagai tersangka. (JIBI/SOLOPOS/Hanifah Kusumastuti)

SUKOHARJO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji menyatakan, tim penyidik telah menetapkan mantan Direktur PDAM Sukoharjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2008-2011. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mencari kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sudah ada satu tersangka, yakni mantan direktur PDAM, SR. Penyidik baru menetapkan satu tersangka tetapi tetap mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya, Kamis (22/11/2012). Menurutnya, penetapan SR sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa pekan lalu. “Setelah bukti-bukti cukup, penyidik menetapkan tersangka. Sampai saat ini, sudah ada 15 saksi yang telah dimintai keterangan. Tersangka belum ditahan. Proses mash panjang.”

Kajari menduga ada peran orang lain sehingga tersangka yang telah ditetapkan mengaku tidak tahu. Kajari meminta wartawan bersabar agar penetapan tersangka lain tidak memengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh tim. “Mengenai besarnya dugaan korupsi masih menunggu laporan dari BPKP. PDAM kan BUMD sehingga dana yang masuk berasal dari keuangan negara, entah itu APBD atau bantuan sehingga merugikan keuangan negara,” paparnya.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi menyatakan, kasus dugaan korupsi di PDAM terungkap saat dikabarkan untung namun realitanya merugi. Informasi awal itu diselidiki oleh tim guna mengumpulkan data sehingga penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Pada 2009, dilaporkan keuntungan PDAM senilai Rp 1,338 miliar sehingga setor ke kas daerah sejumlah Rp 581,7 juta, kemudian pada 2010 juga dilaporkan untung senilai Rp 567,2 juta dan setor ke kas Rp 311,9 juta serta 2011 dilaporkan untung Rp 210,7 juta dan setor ke kas daerah senilai Rp 115,9 juta. Kondisi itu berbalik karena paparan September 2011 diketahui kondisi keuangan PDAM merugi senilai Rp 6,8 miliar. Apalagi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan 2011 menyebutkan kerugian senilai Rp 7,1 miliar.

Pada waktu itu PDAM tetap membagikan jasa produksi dan kesejahteraan karyawan walau dikatakan merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya