SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Magelang diduga dilakukan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip, Kota Magelang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip, Kota Magelang, Rudi Siswanto, diadili dalam kasus dugaan korupsi dana pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di tempat tersebut selama 2013 hingga 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Heri Febrianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/9/2016), menjerat mantan pejabat di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Magelang itu dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa dibantu salah seorang pegawai di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Magelang telah menyelewengkan alokasi BBM yang serusnya diperuntukkan bagi operasional alat berat di TPSA Banyuurip. “Terdakwa menyuruh salah seorang [anggota] staf di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Magelang bernama Sirojul untuk menukarkan kupon BBM jenis solar ke SPBU Armada Jaya Abadi,” katanya.

BBM yang dibeli tersebut nyatanya justru diwadahi dalam jeriken dan dijual sebagian ke pasaran. Dari penjualan BBM tersebut, terdakwa diketahui ikut memperoleh bagian yang besarnya bervariasi. Yang pasti, perbuatan terdakwa tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp48 juta. Atas dakwaan jaksa tersebut terdakwa tidak akan menyampaikan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya