SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, membuka acara Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan LLAJ di API Madiun, Selasa (18/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto tidak mau berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp76,5 miliar, Senin (17/10/2016) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengakui ruang kerja, rumah dinas, rumah pribadi, hingga rumah anaknya digeledah tim KPK pada Senin. Tim KPK membawa sejumlah dokumen. Baca juga: Ini 5 Lokasi Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Wali Kota Madiun

Namun, saat ditanya mengenai isi dokumen itu, Bambang enggan menjelaskan secara detail kepada wartawan. “Cuma membawa dokumen. Sana tanya KPK saja,” kata dia kepada wartawan seusai memberi sambutan di acara Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan LLAJ di Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun, Selasa (18/10/2016).

Saat dimintai tanggapan mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Bambang enggan menjawab dan meminta wartawan untuk tidak tanya mengenai hal itu.

“Saya no coment, jangan bahas itu lah,” ujar dia singkat.

Lebih lanjut, Bambang mengaku saat ini kondisi keluarganya baik-baik saja dan menyikapi hal itu secara wajar. “Keluarga tetap santai,” ujar dia singkat sambil masuk ke mobil berpelat nomor AE 1 A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya