SOLOPOS.COM - Tim KPK memasukkan sejumlah dokumen yang diambil dari ruang Kantor Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ke mobil seusai penggeledehan, Senin (17/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pasar Besar di daerah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KPK telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup terkait pembangunan proyek Pasar Besar Madiun dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejalan penetapan BI [Bambang Irianto] sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016), seperti dikutip okezone.com. Baca juga: Kantor Digeledah 5,5 Jam, Wali Kota Madiun Tak Tampak.

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, telah? diperiksa KPK  pada 6 Oktober 2016 terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pasar Besar Madiun tahun 2010-2011 dengan total kerugian negara Rp76,5 miliar.

Ruangan Wali Kota Madiun juga telah digeledah oleh tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Senin pagi untuk melengkapi alat bukti dugaan suap korupsi proyek Pasar Besar Madiun.?

Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pantauan Madiunpos.com di Madiun, hingga pukul 20.30 WIB, belum ada informasi mengenai penangkapan Wali Kota Madiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya