SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Korupsi Madiun menjerat Wali Kota Bambang Irianto sebagia tersangka dan kini ditahan di Rutan KPK.

Madiunpos.com, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, bisa bertambah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bisa saja [ada tersangka baru], ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksinya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi melalui telepon dari Madiun, Kamis (24/11/2016).

Namun pihaknya belum dapat memastikan kapan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Yuyuk, status para saksi yang saat ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya dapat saja berubah menjadi tersangka baru jika di kemudian hari saat pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.

“Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum,” kata dia.

Diberitakan, KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya