SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi Madiun ditengarai terjadi pada pembangunan gedung DPRD.

Madiunpos, MADIUN – Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang terhenti diduga terdapat penyelewengan sehingga tercatat menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Agoes Purwo Widagdo, mengatakan sesuai laporan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim, kerugian negara akibat pembangunan proyek tersebut mencapai Rp388 juta.

“Dugaan kerugian negara dalam proyek gedung DPRD Kota Madiun sesuai informasi yang saya peroleh, mencapai Rp338 juta, akibat kelebihan bayar,” ujar Agoes kepada wartawan di Madiun, Jumat (17/6/2016).

Ia menerangkan kerugian negara itu disebabkan pekerjaan proyek senilai Rp29,3 miliar tersebut melanggar dokumen kontrak.

Untuk diketahui, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan BPK terhadap proyek tersebut. Di antaranya, meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Sugijanto mempertangungjawabkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar pemkot memproses kelebihan pembayaran itu sesuai mekanisme. Salah satunya membentuk tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) yang diketuai sekda untuk melakukan penagihan.

“Tujuannya agar uang segera kembali ke kas daerah. Kami juga diminta segera berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk mentransfer jaminan pelaksanaan pekerjaan,” kata Agoes.

Hal lain yang direkomendaikan BPK adalah PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) selaku rekanan, layak mendapat sanksi sesuai yang dipersyaratkan dalam surat perjanjian bernomor 050/PA/778/401.040/2015 yang ditandatangani pada 11 Mei 2015.

“Semua rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti bersama tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi,” ujar dia.

Agoes mengurakan terdapat dua proses hukum yang sedang berjalan terkait pekerjaan gedung baru DPRD yang berujung putus kontrak tersebut. Yakni, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun dan kasus pidana yang sedang ditangani Kejati Jatim.

Pihak Kejati Jatim sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha Consultant, Sumanto; staf PT. Parigraha Consultant, Iwan Suwasana; dan Sekwan DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto. Ketiganya juga telah ditahan.

Seperti diketahui, Pemkot Madiun memutus kontrak pembangunan gedung DPRD yang dibiayai APBD Kota Madiun tahun 2015 sebesar Rp29,3 miliar, karena dalam perpanjangan waktu 50 hari dengan denda seperseribu dari nilai kontrak tidak bisa dipenuhi oleh PT AJP.

Selain itu, PT AJP akhirnya juga masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) per 5 Maret 2016. Sementara, tidak terima diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam, PT AJP lalu menggugat perdata Pemkot Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Setelah ditelusuri, progres pekerjaan yang diklaim oleh MK sebesar 98,073 persen, diduga kenyataannya tidak mencapai 90 persen.

Untuk memastikan progres sebenarnya, Pemkot Madiun lalu mendatangkan tim independen dari ITS Surabaya dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan capaian pembangunan sebenarnya.

Dari situ, Kejati Jatim pun akhirnya ikut menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penyelidikan karena diduga ada penyelewengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya