SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mejayan Rahmat Hidayat menerima pengaduan atas indikasi penyimpangan keuangan di RSUD Caruban kala digelar demo buruh di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (12/8/2015). (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Korupsi Madiun yang diduga terjadi di RSUD Caruban masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi setelah dua bulan dilaporkan. Kejaksaan Mejayan jalan di tempat?

Madiunpos.com, MEJAYAN — Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur mengklaim telah menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan korupsi dana taktis dan jasa BPJS di RSUD Caruban Kabupaten Madiun tahun 2014 yang diduga menyalahi aturan. Nyatanya, Kejari Mejayan sejauh ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, padahal para pelapor kasus dugaan korupsi Madiun itu mulai dimutasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan Kejaksaan Negeri Mejayan jalan di tempat dalam kasus dugaan korupsi dana taktis dan jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun tahun 2014 itu, Rabu (7/10/2015), dimintakan konfirmasi oleh wartawan sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara.

Terkait kasus dugaan korupsi Madiun itu, Kasi Intel Kejari Mejayan Rahmat Hidayat mengklaim telah memeriksa sejumlah saksi. “Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan terus dikembangkan. Sejauh ini kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar Rahmat Hidayat kepada wartawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dimutasi ke Puskesmas
Saksi-saksi yang telah diperiksa jajaran Kejari Mejayan itu, menurut Rahmat Hidayat, antara lain para perawat RSUD Caruban yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan tersebut. Mereka adalah Aris, Dyah Sari Permala, Astin Hery Pratiwi, dan Dian yang menurut catatan Kantor Berita Antara kini sebagian dari mereka telah dimutasi dari RSUD Caruban ke puskemas-puskesmas.

Selain memeriksa para pelapor itu, Rahmat Hidayat juga mengklaim Kejaksaan Mejayan telah memeriksa sejumlah pejabat di manajemen rumah sakit tersebut. Mereka adalah Setyo Herdi Bharata, Widjiastoeti Praptiningsih, Sri Puji Rahayu, dan Achmad Djazuli.

Demo Buruh

Demo buruh digelar karyawan RS Caruban Madiun, Rabu (12/8/2015). (R. Wibisono/JIBI/Madiunpos.com)

Demo buruh digelar karyawan RS Caruban Madiun, Rabu (12/8/2015). (R. Wibisono/JIBI/Madiunpos.com)

Seperti diberitakan Madiunpos.com, kasus dugaan korupsi dana taktis dan jasa BPJS di RSUD Caruban Kabupaten Madiun tahun 2014 yang diduga menyalahi aturan itu kali pertama mengemuka kala sejumlah karyawan RSUD Caruban Kabupaten Madiun melapor ke Kejaksaan terkait manajemen rumah sakit setempat yang diduga tidak transparan, terlebih masalah keuangan kepada para karyawan.

Dugaan penyelewengan tersebut antaranya adalah soal penggajian pegawai kontrak yang tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Madiun. Selain itu, ada juga dugaan penyelewengan dana cadangan atau taktis dan dana jasa pelayanan rumah sakit sebesar 2% pada tahun 2014.

Demi mendesak pengusutan kasus tersebut, 12 Agustus 2015 silam, seluruh karyawan RSUD Caruban Kabupaten Madiun yang tidak sedang bergiliran bekerja melakukan demo buruh ke Kejaksaan Mejayan dan DPRD Kabupaten Madiun. Nyatanya, setelah dua bulan berlalu, Kejari Mejayan belum juga menuntaskan kasus tersebut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya