SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Korupsi Madiun, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan sertifikat deposito milik Wai Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wali Kota  Madiun, Bambang Irianto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Rabu (23/11/2016), KPK menggeledah lima lokasi dan menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai Rp7 miliar dan uang tunai senilai Rp1 miliar. Baca juga: Penyidik KPK Geledah Balai Kota Sampai Malam

Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK menggeledah lima tempat di Kota Madiun, Rabu. Lima tempat itu antara lain rumah pribadi Bambang Irianto, rumah kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, kantor wali kota Madiun, rumah dinas wali kota Madiun, dan rumah anak wali kota Madiun, Bonie Laksamana.

“Dari lima lokasi yang digeledah itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, uang tunai sekitar Rp1 miliar, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing seperti riyal dan dolar Singapura,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis (24/11/2016) malam.

Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah ditahan KPK pada Rabu sore. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012 yang menelan anggaran negara senilai Rp76,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya