SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi Madiun, masa penahanan Bambang Irianto diperpanjang hingga 20 Februari 2017.

Madiunpos.com, MADIUN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penahanan Bambang Irianto diperpanjang selama 30 hari mulai 22 Januari 2017 hingga 20 Februari 2017. Perpanjangan penahanan Bambang Irianto ini demi kepentingan penyidikan.

Bambang Irianto ditahan penyidik KPK di Jakarta sejak 23 November 2016. “Hari ini mulai perpanjangan penahanan 30 hari dari 22 Januari hingga 20 Februari 2017 untuk tersangka Bambang Irianto,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Madiunpos.com, Kamis (19/1/2017).

Saat ini penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk kasus Pasar Besar Madiun. Pada Kamis, penyidik KPK memeriksa 12 saksi.

Saksi tersebut meliputi Notaris-PPAT, pejabat Inspektorat Kota Madiun, Kepala Badan Kepegawaian Kota Madiun, karyawan PT Cahaya Terang Satata, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan, pengurus CV Sejahtera, pengurus CV Argo Cemerlang, Kabag Administrasi Pereknomian dan Sosial, Kepala Dinas Pertanian, pengurus CV Jaya Jati, dan pengurus CV Sundul Langit.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di gedung Bhara Makota, Kota Madiun. Namun, dia belum bisa menyebut siapa saja yang diperiksa penyidik KPK pada Kamis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya