Korupsi Madiun, berkas mantan Kepala SMKN 1 Jiwan dilimpahkan ke Kejari Mejayan.
Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun Kota melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala SMK Negeri 1 Jiwan, M, 58, ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis (16/3/2017).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Saat ini M beserta barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejari Mejayan. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan M yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan diduga mengorupsi dana bantuan program rintisan bantuan operasional menengah/rintisan bantuan operasional sekolah/bantuan operasional sekolah (R-BOS/BOS) periode 2012-2014.
Dalam kasus ini, M mengajukan anggaran fiktif dalam program R-BOS periode 2012-2014. Namun, anggaran tersebut tidak sesuai jumlah riil siswa per semester dan tidak sesuai yang ditetapkan dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
“Jadi tersangka ini mengajukan atau mengusulkan dana bantuan R-BOS tidak sesuai dengan jumlah riil siswa per semester atau yang ditetapkan pada RKAS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis.
Logor menuturkan M juga tidak membuat RAB dan tidak menggunakan anggaran R-BOS sesuai petunjuk teknis dan perencanaan yang ditetapkan dalam RKAS. Lebih lanjut, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Jiwan ini telah merugikan negara senilai Rp515 juta.
“Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Provinsi Jawa Timur,” kata dia dalam siaran pers.
Logos menyampaikan M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.