SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Korupsi Madiun, sejumlah kontraktor yang diperiksa penyidik KPK mengaku menyerahkan sejumlah upeti kepada Kepala Adbang Pemkot Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah kontraktor yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sejumlah uang ke Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Madiun setiap mendapatkan proyek dari Pemkot Madiun .

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Kamis (15/12/2016), sembilan kontraktor yang kerap mendapat proyek dari Pemkot Madiun diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Pasar Besar Madiun dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Ketua Asosiasi Aksindo Madiun, Rochim Rudianto, mengatakan pembayaran upeti untuk setiap proyek itu nilainya berbeda-beda mulai dari 5% hingga 10% tergantung jenis proyek. Untuk proyek pengerjaan jalan, dia harus membayar upeti 5% dari nilai proyek.

Untuk proyek pengerjaan gedung, upeti yang harus dibayarkan 7%. Sementara itu, untuk proyek saluran air harus membayar upeti 10% dari nilai proyek. Baca juga: Kontraktor Akui Setor Uang untuk Dapat Proyek dari Pemkot

Rochim menuturkan dalam pemeriksaan itu, dia ditanya penyidik KPK mengenai sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari penggeledahan beberapa waktu lalu. Selain itu, dirinya juga dicecar mengenai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

Namun, ia tidak terlibat dalam pengerjaan proyek pasar itu. Kemudian penyidik menanyakan terkait proyek yang bersumber dari APBD mulai 2009 hingga 2016 selain proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

“Kami tidak pernah terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Tetapi, kami dipanggil sebagai perwakilan dari asosiasi jasa dan konstruksi. Kami juga diperiksa soal proyek-proyek di Kota Madiun,” ujar dia kepada wartawan.

Perwakilan dari Asosiasi Gakindo Madiun, Sukarman, mengatakan memang ada kewajiban membayar upeti kepada Pemkot Madiun setelah mendapatkan proyek dari Pemkot. Besaran upeti tergantung nilai proyek yang sebelumnya telah ditentukan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Kota Madiun.

Pembayaran upeti itu dilakukan setelah 30% dana proyek dicairkan. Pembayaran upeti itu dibayarkan secara langsung kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Kota Madiun. Pembayaran upeti itu secara langsung dan tidak menggunakan tanda terima.

“Ke Kepala Adbang, kalau dulu Pak Karni, sekarang Pak Sadikun yang jadi kepala Adbang,” jelas dia.

Sukarman menuturkan pembayaran upeti itu juga bisa dicicil dua kali. Jadi tidak harus satu kali pembayaran. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Kota Madiun, Sadikun, langsung meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota. Setelah pemeriksaan, Sadikun keluar dari pintu belakang gedung tersebut.

Sadikun yang mengenakan baju batik warna biru berjalan cepat menuju mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor AE 1951 FB kemudian meninggalkan kompleks gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya