SOLOPOS.COM - Polisi membawa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Bidang Pendidikan senilai Rp1,328 miliar di SMKN 1 Kare ke rumah tahanan Polres Madiun, Senin (21/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun diduga terjadi di SMKN 1 Kare dengan melibatkan kepala sekolah setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Kepala SMKN 1 Kare Madiun, Sardjono, 53, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2013 dan 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain Sardjono, tim penyidik Satuan Tugas (Satgas) Tipikor Polres Madiun, Senin (21/3/2016), polisi juga menetapkan Kasmo, 46, dan Taba Kurniawan, 28, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sardjono yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) beralamat di Desa Kaligunting, Mejayan, Madiun. Sementara, Kasmo, warga Desa Sumberbelik, Pilangkenceng, merupakan PNS yang bekerja di SMKN 1 Kare dan berperan sebagai bendahara sekolah.

Sedangkan Taba Kurniawan adalah konsultan di perusahaan swasta yang merupakan warga Desa Mejayan, Mejayan, Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra, mengatakan anggota Polres Madiun telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini selama lima bulan yaitu sejak 21 September 2015.

Setelah dilakukan penyelidikan dan telah menemukan sejumlah barang bukti, akhirnya tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor itu.

Dia mengatakan pada awal terbongkarnya kasus ini yaitu ada informasi yang menyatakan pelaksanaan pembangunan di SMKN 1 Kare dengan DAK Bidang Pendidikan senilai Rp1,328 miliar terjadi penyimpangan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan tiga ruangan dan merenovasi sembilan ruangan SMKN 1 Kare.

Dalam proses penyidikan, kata dia, polisi memperoleh fakta yang menyebutkan Sardjono selaku Kepala SMKN 1 Kare membentuk panitia pelaksanaan pembangunan dan rehab fiktif atau hanya formalitas.

Dari jumlah DAK senilai Rp1,328 miliar itu diberikan kepada Supriyono pemborong proyek pembangunan itu senilai Rp595 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp584 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Sardjono.

“Jadi Sardjono ini merekayasa pembentukan dan peran panitia pembangunan. Sehingga saat polisi menanyakan proyek pembangunan, panitia yang tercantum dalam kepengurusan tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (21/3/2016).

Dalam kasus ini pelaku dibantu oleh bendahara SMKN 1 Kare dan konsultan bangunan yang diduga abal-abal dengan merekayasa laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehab.

Mereka membantu melancarkan tindak pidana korupsi itu dengan membuat laporan palsu.

Atas tindakan Sardjono tersebut, lanjut Tony, negara mengalami kerugian sekitar Rp519 juta. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Saat ini tiga orang tersebut akan ditahan di rumah tahanan Polres Madiun supaya lebih mudah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU RI No. 31/1999 diubah menjadi UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

Penyidik Polres Madiun terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya