SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Madiun dengan modus pungutan liar terhadap guru agama belum menyeret pelakunya ke balik jeruji besi. Ini penyangkalan Kejaksaan atas belum ditahannya para tersangka

Madiunpos.com, MEJAYAN — Kejaksaan Negeri Majayan, Jawa Timur belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pada pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar itu adalah, Muhammad Samsul dan Suprapto yang merupakan pegawai di lingkup Kemenag Kabupaten Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, Jumat (28/8/2015), berkilah berbelum adanya penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar tersebut adalah karena yang bersangkutan cukup kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. “Selain itu, tersangka juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp254,5 juta hasil pungutan TPP para guru,” ujar Wartajiono Hadi kepada wartawan.

Penasihat hukum kedua tersangka, Musbahul Huda, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke kejaksaan setempat untuk permohonan tidak ditahannya para kliennya. “Apalagi, klien kami sudah mengembalikan uang kerugian negara. Selain itu, tersangka juga dijamin oleh istrinya sehingga kejaksaan mengabulkan permohonan tersebut,” kata Musbahul Huda.

Pihaknya menjamin kliennya akan taat terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya. Para tersangka juga kooperatif dengan petugas kejaksaan yang ada.

Operasi Tangkap Tangan
Pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun pada awal Februari 2015 lalu. Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan liar atas pencairan TPP kalangan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama tahun 2013 hingga tahun 2014.

Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan rata-rata mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per orang, dengan jumlah sekitar 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenang Kabupaten Madiun. Selain uang tunai Rp161 juta, polisi dalam kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar itu juga mengamankan berbagai dokumen dan arsip penting lain sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar itu akan dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya