SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, membuka acara Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan LLAJ di API Madiun, Selasa (18/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun sejak Senin (17/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Madiunpos.com di Madiun, Selasa (18/10/2016), meski sudah berstatus tersangka, Bambang masih menjalani aktivitasnya seperti biasa. Ia menghadiri dan memberikan sambutan di acara Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan LLAJ di Akademi Perkeretaapian Indonesia (API).

Bambang Irianto datang ke acara itu didampingi Sekretaris Daerah Kota Madiun beserta sejumlah kepala SKPD di Pemkot Madiun. Dalam acara itu, Bambang Irianto diminta membuka acara yang diselenggarakan di Aula API Madiun.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Madiun, Heri Suwartono, mengatakan kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas itu dilaksanakan dua hari yaitu Selasa-Rabu (18-19/10/2016). Kegiatan pembinaan itu diikuti 205 siswa SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kota Madiun.

“Kegiataan pembinaan ini berupa lomba cerdas cermat dan materi pembinaan mengenai lalu lintas. Kegiatan ini didanai APBD Kota Madiun,” kata dia saat memberikan sambutan.

Dalam acara itu, Wali Kota hanya menyampaikan sambutan sekitar dua menit. Kondisi tersebut berbeda saat sebelum Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka yang kerap memberi sambutan di kegiatan pemerintahan dengan tempo lebih dari 2 menit bahkan hingga 15 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya