SOLOPOS.COM - Tim KPK memasukkan sejumlah dokumen yang diambil dari ruang Kantor Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ke mobil seusai penggeledehan, Senin (17/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, KPK menggeledah lima lokasi terkait kasus gratifikasi Wali Kota Madiun.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pasar Besar di Madiun, Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan Bambang diduga langsung maupun tidak langsung serta dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek Pasar Besar Madiun.

“Pada saat melakukan perbuatan seluruh atau sebagian untuk mengurus atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya?” jelas Laode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016), seperti dikutip okezone.com.

Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK melakukan pengeledahan di lima lokasi di Madiun dan Jakarta. KPK menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik dari lima lokasi.

?”Ada lima lokasi yang digeledah satu di Jakarta, dan kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas BI [Bambang Irianto], rumah anak BI, dan kantor milik DI PT Cahaya Terang Setata. Sedangkan di Jakarta PT Lince Roma Wilaya,” ungkap dia.

Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya