SOLOPOS.COM - Sejumlah penyidik KPK membawa koper ke Gedung Bhara Makota, Kota Madiun, Selasa (21/2/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, penyidik KPK memeriksa 23 saksi terkait dugaan TPPU Wali Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 23 saksi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Selasa (21/2/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim penyidik KPK memeriksa 23 orang itu di tiga lokasi berbeda yaitu 15 saksi diperiksa di Mapolres Madiun Kota, empat saksi diperiksa di Gedung KPK Jakarta, dan empat saksi diperiksa di Jombang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan 23 saksi diperiksa untuk kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bambang Irianto. Namun, dia tidak menyebut secara detail saksi yang diperiksa itu dari kalangan apa saja.

“Hari ini kami rencanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi di Polres Madiun Kota, empat saksi di Kantor KPK, dan empat saksi di Jombang,” kata dia, Selasa. (Baca juga: KPK Sita Uang Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto di 3  Bank)

Informasi yang dihimpun Madiunpos.com, sejumlah penyidik KPK pada Selasa siang mendatangi Bank BNI KCU Madiun di Jl. Dr Soetomo, Kota Madiun. Salah seorang saksi yang diperiksa, Ali Fauzi, mengaku diperiksa penyidik KPK dalam kasus TPPU dengan tersangka Bambang Irianto.

Dia mengatakan pemeriksaan itu mengenai aliran uang baik pemberian dan penerimaan. “Soal TPPU dan gratifikasi, bukan soal proyek Pasar Besar Madiun. Mengenai aliran uang, baik itu pemberian atau penerimaan,” jelas seorang notaris di Kota Madiun itu.

Ali mengaku sempat ditanya penyidik apakah pernah diminta Bambang Irianto membuat sertifikat untuk tanah, bangunan, atau perusahaan atas nama orang lain. Ali mengaku tidak pernah membuatnya. “Soal itu tadi ada pertanyaan dari penyidik. Tapi saya tidak pernah,” kata dia.

Selain menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan dugaan gratifikasi, Bambang Irianto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan status baru atau tambahan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.

Dalam kasus indikasi pencucian uang, Wali Kota Madiun yang masih aktif itu dikenai Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya