SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Korupsi logistik di Kudus akhirnya memasuki sidang vonis. Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Nur Kasiyan dijatuhi hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Nur Kasiyan dijatuhi hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara dalam korupsi logistik bencana daerah setempat pada 2012.

Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Gatot seperti dikutip Antara, Selasa (26/5/2015).

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp51 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh untuk melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi.

Terdakwa tetap memroses pengadaan logistik untuk BPBD Kudus, meski mengetahui dokumen untuk kegiatan tersebut telah dipalsukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya