SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Enam kepala dusun di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, kembali dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita), Kamis (26/6/2014).

Dalam kesaksiannya keenam kepala dusun tersebut tidak mengetahui ada Peraturan Desa (Perdes) namun mereka sempat membaca isinya.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Perdes tersebut merupakan landasan pungutan Larasita oleh desa sebesar Rp300.000 untuk pembuatan sertifikat konversi dari letter C dan Rp350.000 untuk sertifikat tanah warisan. Padahal program itu gratis untuk warga.

“Saya ikut rapat pembentukan panitia [pemungutan biaya larasita] saya tidak mendapat salinan Perdes,” kata Suyanto, salah satu kepala dusun dihadapan Majlis Hakim Tipikor.

Saryanto hanya mendapat salinan Surat Keputusan (SK) dan lampiran besaran biaya sertifikat larasita yang harus dibayar warga. Saryanto juga ditugaskan untuk membantu warga melakukan sertifikasi termasuk pengukuran lahan.

Demikian saksi lainnya Parjiman juga masuk dalam panitia yang ditugaskan membantu pengurusan sertifikat. Hanya, menurut dia, pembayaran uang sertifikat tidak melalui kepala dusun namun dia menyarankan warga untuk membayarkan ke desa dan bendahara panitia. “Biaya ada untuk desa,” kata dia.

Parjiman juga turut membantu tiap pengukuran lahan dan operasional pengurusan sertifikat. Dia sempat mendapatkan honor Rp1,2 juta sebagai imbalan pendampingan dari ketua Panitia Pungutan Larasita pada akhir 2011.

Namun setelah ada temuan dari Inspektoran 2011 Parjiman sempat mengembalikan uang yang diterimanya kepada panitia. “Tapi panitia tidak mau. Katanya nanti saya yang bertanggungjawab,” ucap Parjiman mengikuti kata-kata ketua panitia Larasita Sagiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya