Korupsi lampu hias Maros menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros sebagai tersangka.
Solopos.com, JAKARTA – Aparat kepolisian menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rachmat Bustar, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias di Maros Rabu (28/10/2015) kemarin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“[Kemarin] penyidik gabungan Direktorat Tipideksus Bareskrim dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulselbar melakukan penahan terhadap saudara H. Rachmat Bustar di rutan Bareskrim,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol. Agung Setya, Kamis (29/10/2015).
Agung mengungkapkan dalam perkara ini, tersangka telah mencairkan dana pengadaan barang dengan melelang dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan serta tidak menetapkan pejabat pembuat komitmen.
“Yang memperkarya diri dan orang lain. Dana hasil kejahatan tersebut dicuci dengan cara ditempatkan, dibelanjakan untuk kepentingan pribadi,” tutur dia.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang dan menyita barang bukti berupa dokumen perkara yang terjadi pada 2011 hingga 2012 dengan proyek Rp1.452.990.000 tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan anaman 20 tahun penjara,” katanya.