SOLOPOS.COM - PAMERAN 100 POSTER HARI ANTI KORUPSI

Korupsi Kulonprogo untuk PAD Wijimulyo

Harianjogja.com, KULONPROGO — Terdakwa korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Wijimulyo, Amir Mahmudi (AM) mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukannya, Rabu (30/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : KORUPSI KULONPROGO : Terdakwa PAD Wijimulyo Ajukan Pledoi

Jaksa Pidsus Kejari Kulonprogo, Asef Priyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya PAD berupa sewa tanah kas desa dari pihak ketiga, yang diterima terdakwa. Namun tidak dilaporkan maupun diserahkan kepada bendahara desa. Bahkan tidak pula dimasukkan ke dalam kas desa, melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa.

Pendapatan sewa tanah kas desa berasa dari tiga penyewa, Madukismo sebesar Rp131.250.000 dengan masa sewa 2006-2013, namun yang dilaporkan ke bendahara hanya Rp95.237.000. Kedua, sewa dari UD.Muncul Karya, nilai sewa Rp125.625.000, dibayarkan langsung oleh penyewa kepada terdakwa, penyewa ketiga Putra Diafan, nilai sewa Rp23 juta sama sekali tidak dilaporkan kepada bendahara dan kas desa.

“Perjanjian sewa dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa, dan si penyewa, semua selisih nilai sewa yang tidak diserahkan ke kas desa, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau perangkat desa yang lain,” tuturnya, Rabu (30/8/2017).

Bukan hanya korupsi tanah kas, terdakwa juga dinilai ikut terlibat dalam korupsi pembangunan gedung olahraga desa setempat. Bendahara telah mengeluarkan kas desa sebesar Rp493.626.200, dan diberikan kepada terdakwa. Namun, pada laporan pertanggungjawaban, terdakwa hanya menulis Rp394.686.700. Total kerugian kasus yang muncul akibat kasus Wijimulyo ini sebesar Rp283.577.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya