SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi Kulonprogo untuk PAD Wijimulyo

Harianjogja.com, KULONPROGO — Terdakwa korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Wijimulyo, Amir Mahmudi (AM) mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukannya, Rabu (30/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Roni Adi Saputra mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum adalah penjara enam tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider empat bulan. Tuntutan berdasar pada pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sementara itu, terdakwa meminta putusan pidana menjadi satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta subsider dua bulan.

Pledoi itu diajukan oleh terdakwa, mengingat terdakwa telah mengembalikan seluruh total kerugian negara yang muncul, akibat tindakannya itu. Ia menambahkan, langkah yang terdakwa lakukan, tidaklah menjegal upaya Kejari dalam memberikan efek jera kepala pelaku korupsi.

“Karena penindakan korupsi bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, melainkan juga pengembalian kerugian negara,” ungkapnya, Rabu.

Ia menambahkan, kasus ini disidik sendiri oleh para penyidik Kejari Kulonprogo. Berawal dari carut-marut pengelolaan uang kas Desa Wijimulyo, pada masa kepemimpinan AM 2003-2013. Diduga, pembukuan masih dinyatakan tertib pelaporan pada 2003-2010, namun mulai bermasalah pada 2011-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya