SOLOPOS.COM - Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar saat dibawa ke Rutan Kelas 1A Solo menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, atas kasus dugaan korupsi kredit macet dengan nilai kerugian Rp3,89 miliar.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (29/3/2022). Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit PD BKK Karanganyar periode 2014-2016.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan proses penyidikan telah selesai. “Kami tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Terpidana Korupsi Karanganyar Tertangkap Setelah 4,5 Tahun Buron

Guyus mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi kredit macet PD BKK Karanganyar akan dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang. Sebelumnya, Kejaksaan telah menitipkan kedua mantan direktur itu di tahanan Rutan Kelas 1A Solo.

Penahanan dilakukan Kejaksaan lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka kembali menjalani masa tahanan seusai bebas atas kasus korupsi pengadaan rental mobil pada 2016 silam. Dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang, mengatakan kredit macet PD BKK Karanganyar terjadi selama periode 2014 hingga 2016. Saat itu mantan direktur memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya. Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Kemudian dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti survei hingga menganalisa keuangan nasabah.

“Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman diatas Rp100 jutaan,” kata dia.

Baca juga: Ini Lanjutan Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Sapi di Wonogiri

Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.892.170.000.

Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya