Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Tidak ada urusannya itu. Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan,” ujar Juniver Girsang, pengacara DS di gedung KPK, Jumat (29/9/2012). Senada dengan Juniver, Hotma Paris menyatakan bawa DS memenuhi panggilan dengan kehadirannya. “DS sudah memenuhi panggilan KPK. Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak harus selalu datang,” tandas Hotma.
Sebelumnya tim kuasa hukum DS menyatakan bahwa mereka menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan siapa yang berwenang menangani kasus ini. Dalam kasus proyek simulator SIM ini, KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Ketiga orang tersebut juga menjadi tersangka di Mabes Polri.
KPK menjerat Djoko bersama ketiga tersangka lainnya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Djoko sendiri diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.