SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/solopos/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/solopos/dokumen)

JOGJA—Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman, 46, menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (23/5/2013). Terdakwa pun saat ini menyiapkan saksi-saksi meringankan.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Gureti Sunarwati menjerat Mujiman dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan alternatif, JPU menjerat warga Krandon, Sidomoyo, Godean itu dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yanto, Maria menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terdakwa juga dinilai memperkaya korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Mujiman melakukan mark up buku keuangan KONI yang berasal dari APBD Sleman untuk tahun anggaran 2010 dan 2011. Dana yang digelembungkan itu merupakan dana hibah Pemkab Sleman yang dialirkan untuk 34 cabang olahraga (cabor). Jumlah dana yang dikeluarkan dan diberikan ternyata tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam buku keuangan KONI Sleman.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Diana Eka Widyastuti saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan dari JPU ini. “Kami hargai proses hukum, tapi mendengar dakwaan tadi, kami berencana ajukan eksepsi. Kami juga akan siapkan saksi-saksi yang meringankan klien kami,” kata Diana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya