SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja membantah menghentikan pengusutan dugaan korupsi aliran dana hibah KONI Jogja. Bantahan tersebut dilakukan menyusul adanya pengembalian uang kerugian negara oleh pengurus KONI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja, Krisna Pramono mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan data terkait dugaan korupsi dana hibah KONI pada APBD Kota Jogja anggaran 2011 dan 2012. “Penghentian pengusutan kasus KONI itu tidak benar. Kami masih terus mengumulkan data,” ujar Krisna di kantornya, Jumat (10/5/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus dan Pimpinan Kejari untuk tindak lanjut dari pengumpulan data tersebut. Pasalnya, tugas seksi intelegen hanya supporting data. “Untuk tindaklanjut bukan kewenangan kami. Kami masih koordinasikan dengan pimpinan dulu,” kata Krisna.

Sebagaimana diketahui, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY awal Maret 2013 lalu menemukan adanya kejanggalan dana hibah KONI Jogja lebih dari Rp1 miliar. Atas temuan itu, pengurus KONI pun mengembalikan kerugian negara.

Adapun pos-pos dana yang dikembalikan meliputi, dana hibah Pengcab PSSI Kota sebesar Rp178 juta yang dianggarkan 2011. Diklat PSIM sebesar Rp236,3 juta (Anggaran 2011 dan 2012), Pengkot PBVSI Kota Rp537,4 (Anggaran 2012), dan anggaran Klub Bola Voli Yuso sebesar Rp102 juta. Total dana hibah KONI yang dikembalikan ke kas negara berdasar hasil temuan BPK DIY sebesar Rp1 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya