SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi kolam retensi 2014 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi pembangunan kolam retensi pada 2014.

“Menetapkan NJP sebagai tersangka, sudah ada bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (26/5/2015).

Menurut dia, tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran pada proyek yang berlokasi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang itu.

Proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut dibiayai oleh APBD Kota Semarang tahun 2014.

Ia menjelaskan terdapat indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara pada proyek yang dimenangkan PT Harmony International Technology tersebut.

“Kerugian negara masih dihitung, ada di paket pekerjaan kolam retensi,” katanya.

Ia menuturkan dalam perkara ini telah diperiksa sekitar sepuluh saksi sebelum akhirnya diputuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

Selain kerugian negara akibat pekerjaan yang bermasalah, proyek ini diduga juga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya