SOLOPOS.COM - Perwakilan warga Desa Gedaren, Jatinom, Klaten, beraudiensi dengan pejabat Pemkab dan DPRD di ruang B2 Setda Klaten, Senin (23/12/2019). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah warga Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten, mendatangi Pemkab Klaten, Senin (23/12/2019).

Mereka meminta beraudiensi perihal kasus dugaan korupsi APB Desa Gedaren 2018 yang menjerat kepala desa mereka, Sri Waluya. Warga meminta agar Waluya Tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sri Waluya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten. Warga mendatangi Pemkab didampingi pegiat dari Barisan Nasional Pegiat Desa (BNPD).

Tampak di antara rombongan warga ada istri Sri Waluya, Marlina. Mereka ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ronny Roekmito, Asisten Administrasi Sri Winoto, Anggota DPRD Klaten Hapsoro, Kabag Pembangunan, Bagian Hukum, serta pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).

Proyek Flyover Purwosari Solo Kelar Dilelang, Ini Pemenangnya

Pegiat dari BNPD, Suntoro, mengatakan warga meminta Sri Waluya dibebaskan. “Tujuan akhir kami yakni Pak Waluya bebas [tidak ditahan]. Kami bisa menjamin Pak Waluya tidak akan menghilangkan barang bukti atau lainnya seperti yang dikhawatirkan kejaksaan. Kalau memang proses hukum tetap berjalan, ya jangan ditahan,” kata Suntoro saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Suntoro mengatakan akibat penahanan Sri Waluya, pelayanan pemerintah desa terganggu. Penahanan itu juga disebut mengganggu aktivitas sosial kemasyarakatan. “Pak Waluya sering menyambangi warga. Bersama warga sering melakukan kerja bakti. Dengan adanya penahanan ini kegiatan itu tidak ada,” urai dia.

Suntoro mengatakan ada 50 warga yang mendatangi pemkab pagi itu. Sebagian dari mereka menunggu hasil audiensi di sekitar kantor Pemkab. Seusai beraudiensi, perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk meminta Sri Waluya dibebaskan dari penahanan selama proses penyidikan.

Pilkada Solo, Maruarar Sirait: Meski Beda Pilihannya, Rudy Dukung Calon PDIP

Salah satu warga, Nito Saputro, juga menegaskan penetapan Sri Waluya sebagai tersangka tidak benar. “Kami merasa Pak Kades tidak bersalah. Kami ingin membebaskan, kami menyangkal apa tuduhan yang tidak semestinya. Apa yang dikerjakan Pak Kades itu selama ini sudah pas sesuai apa yang diamanatkan negara,” kata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedaren tersebut.

Istri Waluya, Marlina, juga meyakini suaminya tak menyalahgunakan APB Desa Gedaren. Dia menegaskan selama ini keluarganya tak pernah menggunakan duit yang semestinya untuk pembangunan di desa.

“Selama ini saya menggunakan duit hanya dari duit pensiun [Sri Waluya merupakan pensiunan TNI] serta hasil dari sawah," kata dia.

Ini Komentar 3 Pendaftar Cabup Klaten Seusai Jalani Fit And Proper Test di DPD PDIP Jateng

Menurut Marlina, penetapan tersangka suaminya tidak benar. Dia meyakini suaminya jujur dan transparan.

"Mau beli televisi saja tidak bisa. Rumah juga dari dulu seperti itu, tidak punya apa-apa. Ya hanya gaji tok. Kalau ada tambahan itu dari hasil panen sawah dimanfaatkan untuk kegiatan sosial,” kata dia.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan akan menampung seluruh aspirasi perwakilan warga. Lantaran kasus tersebut dalam proses hukum, dia berharap proses tersebut tetap diikuti.

Ular Piton Tertangkap Sedang Memangsa Ayam Di Kandang Ternak Warga Wonogiri

Dia menyarankan perwakilan warga itu menunjuk advokat dan mengumpulkan bukti-bukti terkait keyakinan mereka jika Sri Waluya tak bersalah. Soal Penjabat (Pj) Kades Gedaren, Pemkab segera membahasnya.

Sri Waluya ditahan penyidik Kejari Klaten pada Selasa (3/12/2019). Kades Gedaren itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APB Desa Gedaren 2018.

Dugaan penyalahgunaan tersebut di antaranya pembangunan fisik, belanja alat pemancar untuk komunikasi, dan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, kasus dugaan penyalahgunaan APB Desa Gedaren 2018 masih proses penyidikan Kejari Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya