Kejari Klaren berupaya agar dana APB Desa Barukan yang diselewengkan dikembalikan oleh pelaku yakni kades dan kaur pembangunan setempat.
Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten berupaya mengembalikan dana APB Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, yang diduga diselewengkan kepala desa, Marsudi, dan kaur pembangunan desa tersebut, Siswadi. Saat ini, Marsudi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh Marsudi dan Siswadi mencapai Rp181 juta. Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Zuhandi, mengatakan hingga persidangan berjalan, Marsudi maupun Siswadi belum mengembalikan dana yang diduga diselewengkan. Kejari akan melakukan pelacakan aset milik mereka.
“Kalau ada aset mereka yang bisa kami gunakan untuk mengembalikan kerugian negara, akan kami lakukan. Kalau belum menutup kerugian negara, kami akan lakukan gugatan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (13/3/2017).
Baca juga:
- Kadus Barukan Segera Disidang dalam Kasus Penyelewengan Dana APB Desa
- Kades Barukan Disidang, Bupati Klaten Siapkan Surat Pemberhentian Sementara
Zuhandi menjelaskan dalam kasus di Barukan, ada juga terdakwa yang mulai mencicil mengembalikan aset. Upaya mencicil itu juga menjadi bahan pertimbangan Kejari dalam melakukan penuntutan kendati penggantian kerugian negara akan tetap dibebankan kepada terdakwa.
“Kerugiannya senilai Rp181 juta. Kalau enggak lunas ya dianggap enggak mengembalikan,” terang dia.
Kasus yang melibatkan Kades Barukan telah memasuki sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Hingga kini ada 17 saksi diperiksa dalam persidangan.
“Untuk sementara masih sesuai dengan dakwaan, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan,” beber dia.