SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Kepala Desa (Kades) nonaktif <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180607/493/921019/korupsi-klaten-kades-nonaktif-glagahwangi-jalani-sidang-perdana" title="Korupsi Klaten: Kades Nonaktif Glagahwangi Jalani Sidang Perdana">Glagahwangi</a>, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Wuryanto, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten sejak Selasa (7/8/2018). Wuryanto diduga melakukan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Pemkab Klaten 2015.</p><p>Saat ini kasusnya tengah disidangkan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Masruri Abdul Aziz, mengatakan penahanan itu dilakukan atas perintah majelis hakim persidangan Wuryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa sore.</p><p>Sidang sudah memasuki agenda pembacaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/493/909637/tak-ada-kades-administrasi-pernikahan-warga-glagahwangi-klaten-terhambat" title="Tak Ada Kades, Administrasi Pernikahan Warga Glagahwangi Klaten Terhambat">tuntutan</a> oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari Klaten menindaklanjuti perintah itu dengan menitipkan Wuryanto ke LP Kelas IIB Klaten.</p><p>&ldquo;Pertimbangannya apa yang bersangkutan ditahan itu menjadi kewenangan hakim. Kami hanya menjalankan perintah,&rdquo; kata dia saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Selasa malam.</p><p>Penasihat hukum Wuryanto, Gino, membenarkan soal penahanan Wuryanto. Sebelumnya, Wuryanto merupakan tahanan kota. Ia tak berkomentar banyak soal perintah penahanan oleh hakim.</p><p>&ldquo;Sebelumnya kan menjadi tahanan kota. Kalau sekarang ditahan semoga bisa memperingan hukumannya jika terbukti bersalah sebab dipotong masa tahanan,&rdquo; ujar dia, Selasa malam.</p><p>Kepala LP Kelas IIB Klaten, Turyanto, mengatakan Wuryanto masuk ke LP Kelas IIB Klaten pukul 17.00 WIB dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Klaten. &ldquo;Benar, yang bersangkutan ditahan di LP Klaten dengan kasus tipikor,&rdquo; kata Turyanto.</p><p>Kasus Wuryanto bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Klaten terkait adanya indikasi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180322/493/904901/korupsi-klaten-kades-barukan-dan-glagahwangi-dijabat-pj-pengisian-perdes-ditunda" title="KORUPSI KLATEN : Kades Barukan dan Glagahwangi Dijabat Pj, Pengisian Perdes Ditunda">penyalahgunaan</a> Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2015. Saat itu, Pemerintah Desa Glagahwangi menerima bantuan eradikasi pertanian senilai Rp100 juta dan pengaspalan jalan senilai Rp185 juta.</p><p>Namun, dalam realisasinya ditemukan kegiatan eradikasi pertanian dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum ada pos anggarannya di APB Desa. Selain itu, pekerjaan pengaspalan jalan diserahkan pengerjaanya ke pihak ketiga tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya