SOLOPOS.COM - Kepala Desa Barukan, Marsudi (kanan), memasuki mobil hitam saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dari Kntor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (17/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten menyiapkan surat pemberhentian sementara bagi Kades Barukan, Marsudi, yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten Sri Mulyani tengah mempersiapkan surat pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Marsudi. Marsudi saat ini menjalani persidangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpanngan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APB Desa) Barukan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) untuk menyiapkan surat pemberhentian sementara itu. Sebagai gantinya, pemerintahan Desa Barukan akan dipimpin Pelaksana Tugas Kades.

“Kami akan berikan surat penghentian sementara karena memang untuk kasus di Barukan kan kadesnya sudah tersangka,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, di sela-sela inspeksi mendadak ke Kantor Inspektorat Klaten, Rabu (7/2/2018).

Bupati menjelaskan pemberhentian sepenuhnya akan diberikan apabila sudah ada putusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, Bupati akan memberikan kembali jabatan Kades kepada Marsudah hingga akhir masa tugas.

Baca:

Kades Barukan Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Penyelewengan APB Desa

Kades Barukan Bantah Selewengkan Dana dan Berbuat Asusila

“Nanti kami melihat dulu bagaimana keputusan pengadilan. Kalau vonis bebas, tentu kami kembalikan lagi jabatannya,” terang Bupati.

Bupati menyatakan bakal memperketat pengawasan pengelolaan anggaran desa dengan melibatkan Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal senada juga disampaikan Plt. Inspektur Inspektorat Klaten, Purwanto Anggono Cipto.

Purwanto meminta auditor Inspektorat mengaudit keuangan desa segamblang-gamblangnya dan apa adanya. Hal itu guna mengantisipasi munculnya persepsi perbedaan hasil audit antara Inspektorat dan lembaga audit lainnya.

Ia menuturkan selain pengetatan pengawasan, upaya pembinaan terus dilakukan dengan bekerja sama bersama Dispermasdes dan Camat. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, semuanya harus memiliki kesamaan persepsi dahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, kejaksaaan setidaknya menangani empat berkas kasus dalam hal dugaan penyimpangan APB desa. Sebagai bentuk preventif, kejaksaan memiliki program jaksa bina desa di 26 desa di 26 kecamatan.

Tahun ini, Kejari mendapat surat permohonan dari Bupati untuk menambah desa binaan menjadi 52 desa. “Kami masih mengkaji upaya penambahan itu. Yang penting bukan jumlahnya yang banyak. Jumlah yang dibina sedikit enggak apa-apa yang penting efektif,” kata dia.

Ia menilai banyaknya kasus penangkapan kades soal dugaan penyimpangan APB desa tidak menimbulkan efek jera bagi kades-kades lain. Ia cenderung memilih upaya preventif dengan melalui program Jaksa Bina Desa.

“Menurut hasil evaluasi memang desa-desa di bawah binaan kejaksaan relatif lebih tertib karena memang didampingi mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Ini yang kami harapkan bisa menular ke desa-desa lain yang belum menjadi binaan,” tutur Bondan.

Disinggung soal perkembangan kasus Kades Barukan, Marsudi, Bondan menuturkan Marsudi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/2/2018). Agenda persidangan membacakan dakwaan kepada tersangka.

Dalam kasus itu Kejari Klaten menetapkan satu tersangka lain selain Marsudi yakni Kaur Pembangunan sekaligus Bendahara Desa Barukan, Siswadi. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten.

“Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari Siswadi,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya