Korupsi Bupati Klaten Sri Hartini berbuah tuntutan.

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (28/8/2017).

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (28/8/2017).

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Senin (28/8/2017), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sri Hartini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi