Korupsi Bupati Klaten Sri Hartini berbuah tuntutan.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Senin (28/8/2017), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sri Hartini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya