SOLOPOS.COM - Pegawai Disdik membawa tumpukan berkas ke ruang rapat Mapolres Klaten yang dimanfaatkan untuk pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK, Rabu (7/2/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD Klaten Andi Purnomo yang juga anak eks Bupati Klaten Sri Hartini memenuhi panggilan KPK.

Solopos.com, KLATEN — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) di Mapolres Klaten, Kamis (8/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pejabat eselon II, kepala sekolah, pegawai Disdik), hingga anggota DPRD Klaten Andi Purnama yang juga anak mantan Bupati Klaten Sri Hartini dipanggil pada pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di aula Satya Haprabu lantai II Mapolres Klaten.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis. Sehari sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 12 orang lainnya.

Pada pemeriksaan itu, sejumlah pegawai mengaku diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bambang Teguh Setya yang kini masih menjabat Kabid Pembinaan SD Disdik Klaten. Bambang ditetapkan tersangka pada Juli 2017 berdasar hasil pengembangan kasus suap jabatan yang menjerat Sri Hartini dan mantan Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan.

Baca:

KPK Kembali ke Klaten Usut Korupsi di Dinas Pendidikan

2 Pejabat Disdik Klaten Berstatus Tersangka Korupsi Masih Aktif Berdinas

Bambang diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima suap dari Suramlan. Selain Bambang, KPK juga menetapkan Sekretaris Disdik Klaten, Sudirno, sebagai tersangka karena diduga bersama Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Disdik pada 2016.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pejabat eselon II yang memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi yakni Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Klaten Bambang Sigit Sinugroho dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sartiyasto (sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Klaten).

KPK juga memeriksa saksi lainnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Klaten, Syahruna, yang sebelumnya menjabat Inspektur Inspektorat Klaten. Salah satu pejabat yang diperiksa, Bambang Sigit Sinugroho, hadir di mapolres sekitar pukul 10.00 WIB.

Bambang baru diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB dan rampung pukul 13.30 WIB. Ditemui seusai pemeriksaan, ia menuturkan ditanya seputar Bambang Teguh. “Ditanya apakah saya kenal Pak Bambang Teguh? Saya jawab kenal. Ditanya lagi apakah saya tahu masalah penyerahan uang kepada Bupati? Saya tidak tahu karena saya tidak berada di sana. Saya tahunya ada OTT [operasi tangkap tangan] juga dari teman-teman,” kata Bambang.

Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Usulan Pensiun Dini 2 Pejabat Disdik Ditolak

Pejabat lainnya, Sartiyasto, mengatakan pertanyaan penyidik yang diajukan kepadanya sama seperti saat ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi. “Pertanyaannya itu tentang riwayat hidup sampai tugas pokok fungsi. [Terkait Bambang Teguh] kebetulan saya tidak ada komunikasi. Kemudian saya baru kenal saat saya di BKD,” katanya.

Mantan ajudan bupati semasa Hartini menjabat, Nina, juga hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi. “Hanya mengulang pertanyaan yang dulu saja,” kata Nina yang kini menjadi pegawai di kantor Kecamatan Klaten Utara.

Anggota DPRD Klaten, Andi Purnama, yang juga anak Sri Hartini memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis. Mengenakan kemeja dan celana hitam, Andi keluar aula mapolres yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan saksi sekitar pukul 14.00 WIB.

“Mengulang pertanyaan yang dulu. Ya ada kaitannya dengan Pak Bambang Teguh. Tadi saya disuruh membaca BAP kemarin. Saya menjawab pertanyaan mengetahui atau tidak saja,” katanya.

Andi mengatakan selama ini tak terlibat kasus suap jabatan yang menjerat ibunya. Soal kemungkinan tersangka lain dari pengembangan kasus tersebut, ia menegaskan hal itu merupakan ranah penyidik KPK.

“Kalau tipikal Ibu itu langsung berhubungan dengan SKPD. Saya di sana ibaratnya di luar ring. [Soal suap jabatan] kan sudah di pengadilan,” kata anggota Komisi I DPRD Klaten itu.

Terkait kondisi Hartini, Andi mengatakan saat ini ibunya menjalani putusan pengadilan di Lapas Bulu Semarang. Hartini divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp900 juta atau setara 10 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Dari vonis itu, Hartini memilih tak mengajukan banding. “Alhamdulillah Ibu sehat. Ya sudah adaptasi lah,” kata Andi.

Andi menuturkan setiap tiga hingga dua kali dalam sepekan ia menjenguk ibunya. Saban kunjungan, Andi kerap membawa getuk Yoko asal Pedan serta trancam dari salah satu rumah makan di Klaten yang menjadi makanan favorit Hartini.

Soal aktivitas di Lapas, Andi menuturkan selama ini ibunya rutin mengikuti senam dan aktif main badminton. “Kalau senam dua hari sekali. Kalau badminton sering. Ini Ibu suruh belikan raket. ‘Tukoke raket le’,” kata Andi menirukan pesan ibunya saat berkunjung ke lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya