SOLOPOS.COM - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/5/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Korupsi yang didakwakan kepada Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini gagal mendengarkan kesaksian anak si terdakwa.

Semarangpos.com, SEMARANG — Andi Purnomo, anak Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, menolak bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, untuk kasus pidana korupsi yang menjerat orangtuanya itu.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Hal tersebut diungkapkan Andi Purnomo saat ditanya Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono tentang statusnya sebagai anak kandung terdakwa kasus suap jual beli jabatan Sri Hartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (10/7/2017). “Saya tidak akan memberikan keterangan karena ibu saya keberatan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan. Atas penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan tidak keberatan.

Andi sedianya akan diperiksa bersama 10 saksi lainnya. Para saksi yang diperiksa hari Senin ini terdiri atas beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten serta kepala desa di wilayah tersebut. Selain itu, ada pula anggota DPRD Kabupaten Klaten yang diperiksa.

Para saksi itu diperiksa berkaitan suap jual beli jabatan serta pemotongan dana bantuan desa yang dialokasikan pada 2016-2017. Perkara itu mencuat setelah Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap penyidik Komisi Pemberiatan Korupsi (KPK) dalam oprerasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya