SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kepala SMP Negeri 1 Jenawi, Sumartono, akhirnya divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan bencana tahun 2007. Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Selain pidana kurungan, Sumartono juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta. Sedangkan barang bukti uang senilai Rp 45 juta dalam kasus tersebut dikembalikan kepada negara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Terpidana juga langsung diperintahkan untuk langsung ditahan,” ungkapnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/6) pagi.

Dikemukakan, Kepala SMP Negeri 1 Jenawi itu dikenai Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia dinyatakan terbukti menggunakan dana bantuan bencana rehabilitasi sekolah senilai Rp 45 juta dari total bantuan senilai Rp 75 juta pada Agutrus 2008.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karanganyar, mengatakan justru baru mengetahui informasi tersebut. Dia menjanjikan untuk mengecek kebenaran vonis itu guna proses lebih lanjut.

“Saya baru dengar ini, tidak ada laporan. Coba nanti saya cek dulu kebenarannya,” ujarnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya