SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi kepala desa harus diantisipasi, salah satunya dengan tata kelola keuangan yang benar

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Edwin Kalampangan mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Kewaspadaan dan ketelitian perlu ditingkatkan, terlebih karena dana desa tahun depan diperkirakan lebih banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Edwin, jika keuangan desa tidak dikelola dengan baik, kepala desa bisa terjerat kasus hukum. Program dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai juga bakal gagal terwujud.

“Kami melakukan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa untuk memberikan kesadaran hukum,” kata Edwin, beberapa saat sebelum acara penerangan hukum bagi kepala desa di Aula Kejari Wates, Senin (9/11/2015).

Edwin memaparkan, dugaan penyimpangan bisa jadi timbul dari administrasi yang tidak sinkron dengan pelaksanaan kegiatan. Dibutuhkan pendampingan dan pengawasan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kejari. “Sejauh ini belum ada laporan masuk terkait [penyimpangan] pengelolaan dana desa. Kalau nanti ada, akan ditindaklanjuti,” ucap Edwin.

Edwin lalu mengungkapkan, Kejari Wates telah membentuk tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D). Tim bisa ikut mengawasi jalannya pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan. Tim juga berwenang melakukan penindakan jika ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, misalnya pada suatu proyek pembangunan.

Edwin menambahkan, TP4D juga melakukan upaya preventif, yaitu dengan menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa aktif berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan serta berani melapor jika menemukan hal yang mengarah pada penyimpangan hukum.

Kepala Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Riyadi Sunarto meminta seluruh kepala desa menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan desa. Dia menegaskan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bukan suatu rahasia. Masyarakat seharusnya mudah mengakses rincian APBDes, misalnya melalui papan pengumuman di balai desa atau website yang dikelola pemerintah desa.

Laporan keuangan juga dituntut akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Saya tidak mau sampai berhadapan dengan kepala desa, apalagi terkait [penyimpangan] pengelolaan dana desa,” tegas Riyadi.

Sementara itu, Anton Supriyono, Kepala Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang mengatakan, kelengkapan administrasi masih menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Selain pendampingan, pemerintah desa memang butuh diawasi dan segera diingatkan jika ada yang kurang tepat. “Memang alangkah baiknya jika ada plot dana khusus untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa,” imbuh Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya