SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Korupsi yang menyeret mantan Bupati Kendal Siti Nurmarksei membuatnya dipidana lima tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarksei mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Kendal 2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panitera Muda Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Jumat (26/8/2016), mengatakan, permohonan PK disampaikan oleh panasihat terpidana lima tahun penjara tersebut. “Sudah didaftarkan dan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan,” katanya.

Menurut dia, sidang perdana pengajuan PK tersebut akan digelar pada 29 Agustus 2016. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kendal tersebut atas korupsi bantuan sosial senilai Rp1,3 miliar pada 2010.

Hukuman tersebut lebih tinggi dibanding putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang selama tiga tahun penjara. Pada Putusan banding, hukuman tersebut ditambah menjadi empat tahun penjara.

Atas tindak pidana yang dilakukannya itu, Nurmarkesi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya