SOLOPOS.COM - Persidangan terdakwa Angelina Sondakh. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Persidangan terdakwa Angelina Sondakh. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh. Dengan agenda pembacaan eksepsi, terdakwa Angie bersama penasihat hukum mempertanyakan dasar penyidikan kasus ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012). Nasrullah mengaku bingung dengan proses hukum kliennya mengapa Angie dijadikan tersangka.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi,” pungkasnya.

Nasrullah pun mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik)awal yang pernah ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad. Menurutnya tidak pernah ada tertulis nama Angie yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

Maka dari itu, lanjut Nasrullah, telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam persidangan.

“Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba-tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi yaitu Angie tanpa adanya laporan atau penyelidikan,” papar Nasrullah.

Bahkan Nasrullah menyalahkan penyidik KPK yang dianggap tidak jeli untuk menangani kasus ini. Nasrullah juga menegaskan bahwa Angie tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan.

“Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Angie,” tandas Nasrullah.

Seusai persidangan, Angie menyatakan akan menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). Putri Indonesia 2001 ini pun tidak banyak berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.

“Kami sudah sampaikan eksepsi kami. Kami tunggu jawaban dari JPU selanjutnya saya serahkan kepada Allah aja. Saya tidak banyak berkomentar,” katanya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko ini akan dilanjutkan pada Rabu, (19/9/2012) pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya