SOLOPOS.COM - Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang melibatkan Sekda Kebumen nonaktif Adi Pandoyo berlanjut disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah Kebumen nonaktif Adi Pandoyo mengaku diperintah untuk menyerahkan sejumlah uang yang merupakan fee dari sejumlah proyek di kabupaten tersebut ke kalangan legislator. “Terdakwa melaksanakan perintah atasannya,” papar penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (22/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

sayangnya, ia tidak transparan mengungkapkan siapa legislator yang menerima uang tersebut. Menurut dia, pemberian fee tersebut bermula dari adanya dua kubu di Kabupaten Kebumen dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di kabupaten tersebut. Kedua kubu tersebut adalah kubu Bupati Fuad Yahya dan kubu Khayub Muhammad Lutfi yang merupakan pesaing bupati dalam pilkada.

Ekspedisi Mudik 2024

Karena kondisi yang tidak kondusif dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kebumen itu, bupati lalu menunjuk Khayub Muhammad Lutfi sebagai koordinator pelaksana proyek-proyek yang bersumber dari DIPA APBN di kabupaten itu. “Bupati meminta disiapkan fee sebesar 7% dari total nilai proyek yang dilaksanakan,” katanya.

Atas permintaan fee tersebut, lanjut dia, Khayub menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar dalam dua kesempatan. Terdakwa mendapat perintah dari bupati untuk menerima uang tersebut untuk selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pihak. Uang senilai Rp2 miliar itu diserahkannya kepada legislator di Hotel Gumaya Semarang. Sementara sisanya, dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Rp180 juta yang diamankan oleh penyidik KPK saat penangkapan.

Melihat fakta hukum tersebut, menurut dia, tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa menerima gratifikasi tidak terbukti karena terdakwa tidak menikmati sedikit pun uang tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo, yang telah berstatus nonaktif itu dituntut lima tahun penjara dalam perkara korupsi bermobus operandi suap proyek di Kabupaten Kebumen. Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tipikor di Semarang itu, kata dia, terdakwa kasus dugaan korupsi di Kebumen tersebut terbukti menerima sejumlah uang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja, yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya