SOLOPOS.COM - Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (15/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi dengan modus operandi suap proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dituduihkan kepada sekda nonaktif Adi Pandoyo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo, dituntut lima tahun penjara dalam perkara suap proyek di daerah setempat yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (15/8/2017).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda senilai Rp200 juta kepada terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kebumen itu.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kata dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto itu.

Pada dakwaan kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kebumen itu, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari Khayub Muhammad Lutfi, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Fuad Yahya saat pilkada. Atas suap tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12b UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Sebaliknya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menyampaikan surat persetujuan atas permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Seusai sidang, penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, mengaku bersyukur atas dikabulkannya terdakwa sebagai justice collaborator.

Menurut dia, terdakwa telah bersedia membantu serta kooperatif dalam pengungkapan kasus ini. Berkaitan dengan dugaan keterkaitan Bupati Yahya Fuad dalam perkara ini, ia menyebut hal tersebut akan diungkapkan dalam pembelaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya