SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi suap pengadaan di Dinas Pendidikan Kebumen diprises Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (14/2/2017) memeriksa Bupati Kebumen M.Yahya Fuad sebagai saksi perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fuad dimintai keterangan dalam perkara dengan terdakwa Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, yang disangka menyuap anggota DPRD Kabupaten Kebumen atas proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat. Dalam kesaksiannya, Fuad membantah telah membagi-bagi proyek kepada tim pemenangannya saat pilkada.

Meski demikian, ia tidak membantah jika ada sejumlah anggota tim pemenangannya yang datang untuk meminta proyek. “Saya sarankan mereka ikut lelang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto tersebut.

Menurut dia, kewajiban terhadap tim pemenangan yang telah mengantarkannya menjadi orang nomor satu di Kebumen telah terpenuhi. “Saya sudah berikan uang terima kasih, sehingga saya tidak berutang apapun,” ucapnya.

Atas keterangan Fuad tersebut, jaksa penuntut umum dan KPK mengingatkan agar saksi jujur. Diperingatkan begitu, Fuad bergeming. Ia tetap teguh dengan pengakuan yang tidak membagi-bagikan proyek kepada tim pemenangan yang telah berjasa kepadanya pada pilkada lalu.

Proyek bermasalah yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kebumen tersebut meliputi pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp4,8 miliar. Terdakwa Hartoyo menyanggupi untuk memberi fee sebesar 10% dari alokasi anggaran senilai itu atau sekitar Rp750 juta.

Suap yang diberikan ke oknum DPRD Kebumen tersebut ditujukan agar terdakwa mendapat proyek yang masih dibahas dalam perubahan APBD tersebut. Uang suap sekitar Rp70 juta telah diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto. Yudhi langsung ditangkap KPK setelah menerima uang suap tersebut pada 2016 lalu.

Terdakwa dijerat dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini juga menjerat Yudhi dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya