Korupsi membuat sekda nonaktif Kebumen dipenjara.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo (kedua dari kiri) menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)


Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo (kedua dari kiri) menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Sekda nonaktif Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Selasa (5/9/2017), mengikuti sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siyoto itu adalah pembacaan vonis.

Ekspresi sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo seusai mendengar vonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspresi sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo seusai mendengar vonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Karena dianggap terbukti bersalah dalam perkara suap proyek di daerahnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa kasus dugaan korupsi di Kebumen itu dihukum lima tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi