SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kasus dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010 memasuki babak baru. Lingkar Study Sukowati (LS2) melaporkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana korupsi kasda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (27/12/2018).

Dari sejumlah nama yang dilaporkan itu terdapat nama mantan Bupati Untung Wiyono, mantan asisten bupati Wahyu Widayat dan Yusef Wahyudi, serta eks Kabag Hukum Suharto. Saat ini, Wahyu Widayat, Yusef Wahyudi, dan Suharto masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wahyu menjabat Kepala Inspektorat Sragen, Yusep Wahyudi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara Suharto menjabat Asisten II Sekda Sragen.

“Setidaknya ada 198 transaksi keuangan dari Kusharjono [eks Sekda Sragen] kepada Untung Wiyono melalui Wahyu Widayat. Yusef Wahyudi terlibat dalam 110 kali transaksi antara Kusharjono dan Untung Wiyono. Tanpa peran Wahyu Widayat dan Yusef Wahyudi, sejumlah uang dari Kusharjono tidak akan sampai ke tangan Untung Wiyono,” papar Koordinator LS2 Ikhwanushoffa dalam jumpa pers di RM Ayam Geprek Sragen, Kamis (27/12/2018).

Sementara Suharto, disebut LS2, berperan dalam mengajukan kredit kepada BPR Joko Tingkir dengan jaminan deposito milik pemerintah. Setelah mencairkan kredit dari BPR Joko Tingkir, Suharto diduga menggunakan dana itu untuk keperluan tidak jelas yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kabag Hukum.

“Selaku Kabag Hukum mestinya ia memahami penempatan deposito milik pemerintah untuk mengajukan pinjaman adalah tindakan melawan hukum,” ucap Ikhwanushoffa.

Sejumlah nama eks legislator seperti Giyanto, Mahmudi, Suwanto, Ndewor Sutardi, Siman Setiawan, Teguh Budhiono, Suparman, Budi Santoso, Sri Indiyah, Udin Dalino, Maryono dan Muhsin Sumarji juga disebut menerima aliran dana kasda.

Total terdapat 45 eks legislator yang terjerat kasus dugaan korupsi purnabakti. Anggaran dana untuk pengembalian dana purnabakti tersebut dialokasikan dari kasda Sragen 2003-2010.

Saat dimintai konfirmasi, Wahyu Widayat mengaku baru tahu dirinya dilaporkan ke Kejari Sragen atas dugaan kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2010. “Sebagai WNI yang baik, saya siap memenuhi panggilan Kejari Sragen untuk dimintai keterangan terkait hal ini,” paparnya kepada Solopos.com.

Senada disampaikan Suharto. Dia merasa sudah memberikan keterangan kepada kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana kasda 2003-2010 beberapa tahun lalu.

“Kalau memang keterangan saya masih dibutuhkan, saya akan sampaikan apa yang saya ketahui jika dipanggil kejaksaan,” ucapnya.

Nama lain yang diduga menerima aliran dana kasda yakni Darmawan Minto Basuki (eks Sekda Sragen), EW, dan AW. Darmawan diduga turut mengajukan pinjaman dan mencairkan pinjaman tersebut melalui bilyet kasda Sragen.

EW diduga merupakan pemilik rekening dalam transaksi keuangan yang dilakukan Kusharjono. Sementara AW diduga ikut mengajukan kredit kepada BPR Joko Tingkir dengan jaminan deposito milik Pemkab Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya